Danantara Badan Pengelola Investasi Strategis Indonesia, Bukan Bank Biasa

Table of Contents

Danantara: Badan Pengelola Investasi Strategis Indonesia, Bukan Bank Biasa

Pada Februari 2025, pemerintah Indonesia meresmikan berdirinya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau yang lebih dikenal dengan Danantara. Meski namanya sering disalahpahami, penting ditegaskan bahwa Danantara bukanlah sebuah bank, melainkan lembaga khusus yang dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan aset-aset strategis milik negara.

Danantara Badan Pengelola Investasi Strategis Indonesia, Bukan Bank Biasa

Apa Itu Danantara?

Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara, yang secara filosofis berarti “kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.” Nama ini mencerminkan visi besar pemerintah untuk menjadikan aset BUMN lebih produktif, efisien, dan kompetitif di kancah global.

Fungsi dan Tujuan Pembentukan Danantara

Pembentukan Danantara memiliki basis akademis dan strategis. Fungsi utama lembaga ini adalah:

  • Konsolidasi aset negara: menggabungkan dan mengelola aset BUMN yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian/lembaga.
  • Optimalisasi nilai ekonomi: meningkatkan efisiensi pengelolaan agar aset negara bisa memberikan return maksimal.
  • Pintu masuk investasi global: menciptakan mekanisme yang lebih ramah investor untuk menarik modal asing.
  • Penguatan daya saing: menjadikan Indonesia lebih siap menghadapi kompetisi di sektor strategis, mulai dari keuangan, infrastruktur, energi, hingga digitalisasi.

Bank yang Berada di Bawah Pengelolaan Danantara

Meskipun bukan bank, Danantara memegang peranan sentral dalam pengelolaan sejumlah bank BUMN terbesar di Indonesia, antara lain:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
  4. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Keterlibatan Danantara di sektor perbankan menegaskan perannya sebagai managing institution untuk aset strategis, tanpa mengubah fungsi pengawasan bank itu sendiri.

Pengawasan Tetap di Bawah OJK

Perlu dipahami bahwa keberadaan Danantara tidak menggantikan regulasi perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berfungsi sebagai lembaga pengawas utama untuk memastikan setiap bank patuh terhadap peraturan dan prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan. Dengan demikian, terdapat check and balance yang sehat antara pengelolaan aset oleh Danantara dan pengawasan regulatif oleh OJK.

Landasan Hukum dan Struktur Kepemimpinan

Pendirian Danantara didasarkan pada revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Landasan hukum ini memberikan legitimasi agar Danantara beroperasi dengan mekanisme korporasi yang profesional sekaligus akuntabel. Pemerintah menunjuk Rosan Roeslani sebagai CEO pertama Danantara, mengingat rekam jejaknya dalam diplomasi ekonomi dan dunia bisnis internasional.

Implikasi Akademis dan Strategis

Dari sudut pandang akademis, Danantara dapat dipandang sebagai sovereign investment management body dengan karakteristik unik. Tidak sepenuhnya mirip dengan sovereign wealth fund (seperti Temasek di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia), namun memiliki semangat serupa, yakni menjadikan aset negara lebih produktif dan relevan dengan kebutuhan ekonomi global.

Implikasi strategisnya adalah terciptanya sinergi antara aset nasional, modal global, dan regulasi domestik. Dengan kata lain, Danantara diharapkan menjadi jembatan yang mempertemukan potensi domestik Indonesia dengan arus kapital internasional tanpa kehilangan kedaulatan ekonomi.

Kesimpulan

Danantara bukanlah bank, melainkan sebuah lembaga pengelola investasi strategis yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan mandat mengonsolidasikan aset BUMN, menarik investasi global, serta memperkuat daya saing nasional, Danantara hadir sebagai pilar baru dalam arsitektur ekonomi Indonesia modern. Seiring berjalannya waktu, peran Danantara akan semakin krusial dalam menentukan arah pembangunan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang kompetitif.

Baca Juga: Artikel Ekonomi lainnya

Post a Comment